PN Sengkang ikuti Workshop Pembangunan SMAP Tahun 2026

Sengkang – Pengadilan Negeri (PN) Sengkang terus mematangkan strategi dan kesiapannya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari segala bentuk penyimpangan. Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi aktif jajaran PN Sengkang dalam Workshop Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026.
Kegiatan peningkatan kapasitas ini diselenggarakan secara daring oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keikutsertaan ini menjadi agenda penting bagi PN Sengkang yang saat ini tengah fokus mengimplementasikan dan membangun standar SMAP secara menyeluruh.
Workshop ini menghadirkan pembekalan materi yang mendalam langsung dari tim inti Kelompok Kerja (Pokja) SMAP Bawas MA RI. Adapun narasumber yang memberikan pengarahan teknis dan panduan kepatuhan adalah Bapak Ahmad Nur, Hakim Tinggi pada Bawas MA RI, serta Bapak Aminuddin.
Melalui pemaparan materi dari kedua narasumber, jajaran PN Sengkang dibekali dengan pemahaman krusial mengenai identifikasi risiko penyuapan, penguatan kontrol pengawasan internal, hingga penerapan tata kelola peradilan yang sesuai dengan standar operasional bebas KKN.
Dengan bekal ilmu dari workshop ini, Pengadilan Negeri Sengkang optimis dapat mewujudkan sistem pelayanan hukum yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.







