Tata Cara Delegasi
Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilakan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan menggunakan salah satu atau beberapa opsi berikut:
- Mengisi formulir permohonan online di situs ini dengan cara memilih sub menu Form Permohonan Delegasi Masuk pada menu Form Delegasi. Pada saat pengisian formulir, disyaratkan untuk mengunggah file pindaian surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
- Mengirim surel / e-mail ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan melampirkan file pindaian ( hasil scan ) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
- Mengirimkan surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ) melalui faksimili nomor (0485) 21134.
Data delegasi keluar dari pengadilan pengaju WAJIB diregister di buku register Delegasi Keluar aplikasi SIPP satker masing-masing, serta asli surat permohonan TETAP dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, beralamat di Jalan Bau Baharuddin No. 9 Sengkang kabupaten Wajo - Sulawesi Selatan 90913 - Indonesia.
Untuk memantau progress permintaan delegasi yang telah diajukan, silakan memilih sub menu Delegasi Masuk serta Delegasi Keluar pada menu Laporan Delegasi.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.