Sengkang, 15 Oktober 2019 - Pengadilan Negeri Sengkang menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi e-Court dan Launching Layanan Virtual Assistant 'VIRA' Pengadilan Negeri Sengkang. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Oktober 2019 mulai pukul 09.00 sampai selesai, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sengkang. Acara tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Bapak Harun Yulianto, SH. dan di ikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat fungsional dan struktural, pegawai Pengadilan Negeri Sengkang, para Advokat dan Masyarakat Umum. Bertindak sebagai pemateri yaitu Sdri. Nurfatimah, SH (Staff Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sengkang), Sdr. Shidiq Arif Siwiantoko, A.Md.Kom (Staff Perencanaan, Tekonologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Sengkang) serta Bapak Mustamin, SH.,MH (Hakim Pengadilan Negeri Sengkang). Pada acara ini disampaikan mengenai tata cara penggunaan aplikasi e-Court serta tanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan yang dialami oleh para advokat dalam penggunaan Aplikasi e-Court. Kemudian dilanjutkan sosialisasi mengenai Layanan Virtual Assistant Pengadilan Negeri Sengkang. Layanan ini diberi nama “VIRA” yaitu Virtual Assistant Pengadilan Negeri Sengkang yang akan membantu menjawab pertanyaan dari para pencari keadilan. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Whatsapp Messenger dengan menghubungi nomor 085 7574 600 90 atau mengunjungi link http://bit.ly/viraskg melalui browser dengan menggunakan Smartphone. Layanan ini merupakan inovasi dari Tim IT Pengadilan Negeri Sengkang. Pada saat launching layanan ini oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Bapak Harun Yulianto, SH berharap Layanan ini dapat disosialisakan secara luas kepada masyarakat umum sehingga nantinya layanan ini dapat membantu para pencari keadilan untuk mendapatkan informasi di Pengadilan Negeri Sengkang dengan mudah dan cepat.