Perkuat Peta Jalan Integritas, PN Sengkang Ikuti Pendampingan SMAP Tahap II Bersama Bawas MA RI
Sengkang – Pengadilan Negeri (PN) Sengkang terus mematangkan langkahnya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Sebagai wujud keseriusan tersebut, jajaran PN Sengkang kembali mengikuti agenda penting, yakni Pendampingan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap II.
Kegiatan pendampingan intensif ini diselenggarakan secara daring dan difasilitasi langsung oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI).
Jika pada tahap sebelumnya fokus pada pemahaman dasar, Pendampingan Tahap II ini menukik pada materi yang lebih strategis dan krusial, yaitu Penyusunan Sasaran dan Rencana Kerja SMAP. Melalui bimbingan dari Bawas MA RI, tim PN Sengkang diarahkan untuk merumuskan target kinerja yang terukur, realistis, dan tepat sasaran.
Penyusunan rencana kerja yang matang ini sangat penting karena akan menjadi kompas sekaligus peta jalan (roadmap) bagi seluruh aparatur pengadilan. Tujuannya adalah memastikan implementasi sistem anti penyuapan dapat berjalan efektif, sistematis, dan menyentuh setiap lini pelayanan di PN Sengkang.
Dengan sasaran dan rencana kerja yang terarah, Pengadilan Negeri Sengkang optimis dapat terus memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.











