Pengadilan Negeri Sengkang merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Kabupaten Wajo. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Sengkang berfungsi untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di Wilayah Kabupaten Wajo.
Secara detail, kewajiban dan kewenangan Pengadilan Negeri tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 84 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, Pasal 85, dan Pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
- Berdasarkan Pasal 84 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:
-
- Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
- Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.
- Apabila seseorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.
- Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
- Berdasarkan Pasal 85 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:
Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
- Berdasarkan Pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:
Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya.
- Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa:
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Disini dapat dikatakan bahwa letak pilar hukum adalah pengadilan, pengadilan sebagai benteng keadilan dijalankan oleh para hakim. Untuk itu hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang padanya untuk mohon keadilan. Andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus perkara berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan bangsa dan negara.
Meskipun kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka, tetapi tidak menutup kerja sama atau koordinasi antar pengadilan. Dinyatakan, untuk kepentingan peradilan semua pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta.
DAFTAR NAMA KETUA PENGADILAN NEGERI SENGKANG DARI MASA KE MASA |
|
No. |
NAMA |
1 |
ANDI MAPPAMADENG |
2 |
ANDI TAHIR HAMID |
3 |
MOCH. DIHAR, S.H. |
4 |
A. MANGKONA, S.H. |
5 |
MOHAMAD HANAFI, S.H. |
6 |
MUHAMMAD, S.H. |
7 |
KETUT TJITARANA, S.H. |
8 |
ISKANDAR TJAKKE, S.H. |
9 |
NASARUDDIN TAPPO, S.H. |
10 |
MUSTARI, S.H. |
11 |
BAMBANG SASMITO, S.H., M.H. |
12 |
ABDUL HALIM AMRAN, S.H., M.H. |
13 |
SLAMET SURIPTO, S.H., M.Hum. |
14 |
SLAMET SETIO UTOMO, S.H. |
15 |
SUTARNO, S.H., M.Hum. |
16 |
HARUN YULIANTO, S.H., M.Hum. |
17 |
FERY HARYANTA, S.H. |
18 |
DZULKARNAIN, S.H., M.H. |
19 |
HASRAWATI YUNUS, S.H. M.H. |